PN Medan Sidangkan Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I Rabu 21 Januari


SUMUT-TERKINI.COM
|Medan - Empat tersangka kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun perumahan Citraland akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Rabu, 21 Januari 2026.

Hal ini disampaikan Soniady Drajat Sadarisman, juru bicara/ Humas PN Medan. 

"Tanggal Sidang diagendakan  Rabu, 21 Jan. 2026" tulis Soni saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapps Minggu (18/01/26). 

Selain jadwal dan agenda sidang, Soni  juga menyatakan bahwa PN Medan melalui ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan untuk perkara ini,

"5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn

an. IRWAN PERANGIN ANGIN

4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn

an. IMAN SUBAKTI

3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn

an. ABD RAHIM LUBIS

2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn

an. ASKANI, SH., M.H. 

Susunan Majelis Hakim

Hakim Ketua: MUHAMMAD KASIM, S.H., M.H.

Hakim Anggota 1: MOHAMMAD YUSAFRIHARDI GIRSANG, S.H., M.H. Hakim Anggota 2: Bernard Panjaitan, S.H.," sebut Sony dalam pesan WA -nya

Sebelumnya diketahui bahwa berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Deli Serdang ke PN Medan pada Selasa (13/1/2026) lalu.(red)

Lebih baru Lebih lama