Revitalisasi Sekolah Taput Diduga Jadi Ladang Fee, Kepala Sekolah Sebut Jatah Pimpinan


SUMUT-TERKINI.COM
|TAPUT — Dugaan praktik pengutipan fee proyek dalam Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kian menguat dan mulai menyeret nama oknum aparatur sipil negara (ASN), bahkan diduga berkaitan dengan “jatah pimpinan di atas”.

Berdasarkan informasi yang beredar sejak Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menganggarkan 92 unit proyek revitalisasi gedung SD dan SMP pada Tahun Anggaran 2025. 

Nilai proyek bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per unit.

Proyek yang semestinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut justru menjadi sorotan tajam publik. 

Pasalnya, proyek revitalisasi ini diduga sarat penyimpangan dan disebut-sebut berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara guna memantau pelaksanaannya.

Namun, hasil investigasi Metrorakyat.com di lapangan menemukan indikasi serius adanya pengutipan fee proyek sebesar 13 hingga 15 persen yang diduga dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Sejumlah Kepala Sekolah penerima proyek revitalisasi yang ditemui pada Senin, 26 Januari 2026, mengakui adanya setoran fee tersebut. Para narasumber memilih identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

“Benar bang, kami diminta setor fee proyek 13 sampai 15 persen dari pagu anggaran. Bahkan dalam rapat hari Jumat lalu, kami kembali diingatkan untuk segera melunasi. Jujur saja, belum semua lunas. Ada yang sudah setor Rp70 juta, ada juga Rp100 juta,” ungkap salah satu kepala sekolah.

Lebih jauh, sumber menyebut oknum PNS berinisial J.L yang bertugas di Dinas Pendidikan Taput diduga berperan sebagai pengumpul fee dan bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak tertentu.

“Fee itu dibilang kewajiban, pak. Katanya itu jatah pimpinan di atas. Yang berkomunikasi langsung ke kami itu J.L dari Dinas Pendidikan,” ujarnya tegas.

Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa praktik pengutipan fee proyek bukan sekadar inisiatif oknum semata, melainkan diduga terstruktur dan sistematis.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Peduli Pembangunan dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, Irvan J.M. Simatupang, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa pengutipan fee proyek pemerintah merupakan tindak pidana korupsi.

“Pengutipan fee proyek itu masuk ranah suap, gratifikasi, hingga pemerasan. Praktik semacam ini jelas melanggar hukum. Kami akan menindaklanjuti isu ini, dan jika terbukti, laporan resmi akan kami buat,” tegas Irvan.

Senada, praktisi hukum Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, menyampaikan kekecewaannya terhadap roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara saat ini. Menurutnya, frasa “jatah pimpinan” bukan perkara sepele.

“Kalau benar ada perintah atau keterlibatan pimpinan daerah, maka ini pelanggaran hukum serius. Ini masuk kategori Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, pengutipan fee proyek dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, di antaranya:

Pasal 12 huruf a dan b (penerimaan suap),

Pasal 12 huruf e (pemerasan atau penyalahgunaan jabatan), dengan ancaman pidana seumur hidup atau 4–20 tahun penjara,

serta Pasal 5 ayat (1) bagi pihak pemberi fee dengan ancaman 1–5 tahun penjara.

Sementara itu, J.L, oknum PNS di Dinas Pendidikan Tapanuli Utara yang namanya disebut-sebut, membantah keras tudingan tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, J.L menyatakan tidak pernah menerima fee proyek apa pun dan siap diperiksa aparat penegak hukum.

“Gak ada itu, Lae. Saya tidak pernah terima fee dari proyek revitalisasi,” bantahnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik fee proyek yang mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara.(Tim)

Lebih baru Lebih lama