SUMUT-TERKINI.COM|SUMUT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumut.
Ketua Lintas Kordinator Mahasiswa Sumut (LKM-SUMUT) , Muhammad Nuh, menduga ada keterlibatan mantan Kapolsek Muara Batang Gadis yang dicopot dari jabatan akibat kaburnya terduga bandar narkoba yang ditangkap masyarakat yang hari ini bertugas di YANMA polda Sumatera Utara.
Dalam keterangannya kepada Awak Media, Minggu (15/3/2026), Nuh menyebutkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator hingga kini masih terus berlanjut dan berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis dan Disinyalir ada keterlibatan Mantan Kapolsek Muara Batang gadis IPTU Akmaluddin, S.H., M.H.
“Namun, menurut informasi yang beredar, dan bukti percakapan bahwa diduga Mantan kapolsek Muara Batang Gadis yang hari ini bertugas Di YANMA Polda sumut diduga kerap kali menjual emas dari hasil tambang ilegal di kabupaten Mandailing natal dengan jumlah yang fantastis,” ujar Nuh.
Menurutnya, kondisi ini tidak lazim. Ia mempertanyakan jika oknum kepolisian, termasuk mantan Kapolsek yang harusnya berlaku tegas terhadap aktifitas penambangan emas ilegal saja mencari keuntungan dari pertambangan emas ilegal bagaimana Sumatera Utara bisa bersih dari pertambangan yang merugikan negara.
“Kalau oknum kepolisian saja termasuk mantan kapolsek masih berani bermain bagaimana Sumut ini bisa bersih dari pertambangan emas ilegal yang jelas merugikan negara, masalah ini harus diusut . Aktivitasnya jelas, bukti percakapan pun bisa menjadi bukti awal bagi penegak hukum untuk menelusuri,” ucapnya.
Nuh juga menilai bahwa tindakan aparat yang hanya sebatas membentangkan spanduk imbauan larangan PETI terkesan sebatas pencitraan dan tidak menyentuh akar persoalan.
Ia mengingatkan, sebelumnya pada 14 November 2025, personel Tipidter Krimsus Mabes Polri sempat turun langsung ke kabupaten Mandailing Natal dan melakukan operasi penindakan. Namun, setelah operasi tersebut, aktivitas PETI dengan excavator kembali berjalan.
“Karena itu kami menilai, tindakan aparat penegak hukum terkait PETI di Mandailing Natal diduga hanya bersifat seremonial belaka,” tegas Nuh.
Ia berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., segera melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polres Mandailing Natal, khususnya melakukan pemeriksaan terhadap mantan kapolsek Muara Batang Gadis yang diduga kerap kali menjual emas dari hasil pertambangan.
“Harapan kami, bapak Kapolda Sumut segera mengambil langkah tegas demi penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan, beserta memeriksa oknum kepolisian mantan kapolsek Muara Batang Gadis” pungkasnya.(Ran)
