SUMUT-TERKINI.COM|Langkat - Aliansi Masyarakat Pelindung Aset Negara Provinsi Sumatera Utara mengkritik keras dugaan penyerobotan lahan milik negara yang diduga dilakukan oleh oknum pemilik tempat hiburan malam One King Golden di Kabupaten Langkat.
Menurut ketua aliansi tersebut, Hari Wahyudi, kasus ini merupakan kejahatan yang diduga melibatkan banyak pihak.
“Ini jelas-jelas kejahatan yang melibatkan banyak pihak,” tegas Hari Wahyudi.
Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut awalnya merupakan tanah produktif milik PTPN II. Lahan itu kemudian disulap menjadi tempat usaha bernama Hotel Queen Tangkahan.
Hari Wahyudi meminta agar BUMN terkait mengusut tuntas persoalan ini. Ia juga menuntut PTPN II untuk bertanggung jawab atas pengelolaan asetnya dan segera memutus hubungan kerja sama secara sepihak dengan PT LNK. Diduga perusahaan tersebut sengaja menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut, Hari Wahyudi memastikan bahwa Hotel Queen Tangkahan diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi. Hal itu diperkuat oleh pernyataan dari instansi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Langkat, Edi Suratman, S.Sos, menegaskan sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun kepada pemilik Hotel Queen Tangkahan katanya.
“Sampai hari ini, kami tidak ada mengeluarkan izin dalam bentuk apapun kepada pemilik Hotel Queen Tangkahan,” katanya lagi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, Wahyudiharto, S.STP, M.Si, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Kami akan meng-crosscek apakah pernah ada pengajuan permohonan izin yang masuk dari pihak Hotel Queen Tangkahan ke instansi kami,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kadis Parawisat mengatakan Dinas Parawisata tidak ada mengeluarkan Ijin, apa lagi Rekomendasi pun kami tidak ada mengeluarkan ucap Elly selaku Kadis Parawisata Pemkab Langkat.
Saat media menanyakan, soal Retribusi Hotel Queen Tangkahan, langsung Elly menjawab, tidak ada pihak Hotel Queen Tangkahan memberikan Retribusi nya kepada pemerintah ucapnya lagi.
Hari Wahyudi Ketua Aliansi Masyarakat Pelindung Aset Negara Provinsi Sumatera Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Langkat segera bongkar Hotel Queen Tangkahan.
H. Syah Afandin selaku Bupati Langkat harus siap membongkar Hotel Queen di Tangkahan tersebut, karena ini sudah sangat jelas, pihak Hotel Queen Tangkahan tersebut tidak ada memiliki ijin dari intansi bersangkutan tegas Hari Wahyudi. (Ran)
