Dari Landreform 1965 hingga Surat Tahun 2018, Sengketa Lahan Tadukan Raga Terus Bergulir


Sumut-terkini.com
, Deli Serdang. 28 Agustus 2026.– Sengketa lahan sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, menyimpan riwayat panjang yang membentang sejak program Landreform tahun 1965 hingga penerbitan sejumlah surat tanah pada tahun-tahun berikutnya. Kini, ahli waris almarhum M. Nasir Matondang meminta seluruh proses administrasi dan dokumen pertanahan tersebut diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang.

Pihak keluarga membawa tiga dokumen Landreform yang diterbitkan pada 10 September 1965.

Dokumen pertama adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang.

M. Nasir tercatat sebagai petani Desa Medan Senembah yang mendapat izin mengerjakan tanah Code D.3460 seluas 10.800 meter persegi.

Dua dokumen lainnya diterbitkan atas nama Mingun dan Djihad atau Djiha.

Mingun tercatat mendapat izin menggarap tanah Code D.3390.

Sementara Djihad atau Djiha tercatat dalam Surat Nomor 4741 untuk bidang tanah Code D.3437.

Ketiga dokumen tersebut diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang dan memuat berbagai ketentuan bagi penggarap.

Salah satunya adalah larangan memindahkan hak penggarapan kepada pihak ketiga tanpa izin khusus.

Hozali Matondang menyebut dokumen tersebut sebagai bagian penting dari riwayat penguasaan tanah.

Menurut pihak ahli waris, tanah di kawasan tersebut kemudian berkaitan dengan sejumlah keluarga dan keturunan.

Namun, muncul surat tanah yang disebut diterbitkan pada tahun 2001 dan 2018 atas nama Arfan Batubara.

Surat tersebut disebut ditandatangani mantan Kepala Desa Tadukan Raga, Sutrimo.

Kemudian, pihak ahli waris menemukan dokumen atas nama Yusraini yang disebut ditandatangani Muhammad Dermawan.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar penerbitan seluruh dokumen tersebut.

Mereka mengadukan persoalan itu dan meminta APH serta Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan pemeriksaan.

Keabsahan seluruh dokumen dan status hukum tanah tersebut kini masih memerlukan pembuktian oleh pihak berwenang. (red)

Lebih baru Lebih lama