SUMUT-TERKINI.COM|Medan 30 Maret 2026, Integritas institusi Kejaksaan kembali digoyang isu miring. Seorang oknum Jaksa yang bertugas di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli berinisial MP, diduga kuat melakukan tindakan penggelapan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja berwarna merah.
Kasus ini mencuat setelah barang bukti yang seharusnya tersimpan dalam pengawasan negara tersebut disinyalir tidak berada di tempat semestinya dan diduga telah dialihkan secara ilegal oleh oknum tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Nasional Anti Tirani (AMANAT) Sumatera Utara, Muhammad Nur Adlin, menyampaikan kecaman keras. Menurutnya, tindakan ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Deli Serdang.
"Ini adalah kejadian yang sangat memalukan. Jaksa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan mengamankan aset sitaan negara, bukan malah menjadi pelaku dugaan penggelapan. Barang bukti seperti motor Kawasaki Ninja itu memiliki nilai ekonomis dan hukum yang tinggi," ujar Adlin. dalam keterangannya, Senin (30/03).
Adlin juga mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Bidang Pengawasan segera turun tangan melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum MP.
"Kami meminta Kajati Sumut untuk tidak main-main dalam kasus ini. Jika terbukti benar, oknum MP harus segera dicopot dan diproses secara pidana. Jangan sampai tindakan satu oknum merusak citra seluruh institusi Adhyaksa. Kami dari AMANAT SUMUT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
Masyarakat berharap adanya transparansi dalam pengelolaan barang sitaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (Ran)
